Pulau Pinang mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah penyalahgunaan unit perumahan terjangkau, dengan fokus pada program Rumah MutiaraKu dan Projek Perumahan Rakyat (PPR). Dalam rapat perdana Komite Penegakan dan Tindakan Hukum Lembaga Perumahan Negeri Pulau Pinang (LPNPP), pejabat setempat menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan hunian sosial. Pertemuan yang digelar di KOMTAR ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, termasuk Exco Perumahan Dato Seri Sundarajoo dan beberapa anggota Dewan Undangan Negeri.
Isu utama yang menjadi sorotan mencakup keterlambatan pembayaran sewa serta praktik penyewaan ilegal kepada pihak ketiga. Sundarajoo menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya menjadi prioritas. Menurutnya, pemerintah tidak akan mentolerir penyimpangan dalam program perumahan sosial yang bertujuan membantu warga kurang mampu.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah negeri berencana merevisi peraturan yang ada. Langkah konkret termasuk peningkatan sistem pemantauan digital dan penyederhanaan proses hukum. Selain itu, akan diperkenalkan klausul tambahan dalam perjanjian sewa untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan. Upaya ini diharapkan dapat memastikan distribusi unit perumahan yang lebih adil.
Komitmen Pulau Pinang dalam menjaga keberlanjutan program perumahan terjangkau semakin jelas. Dengan pendekatan multidimensi yang menggabungkan penegakan hukum dan perbaikan regulasi, pemerintah bertekad menciptakan sistem yang lebih akuntabel. Tujuannya tetap konsisten: memastikan bantuan perumahan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.