Kepemilikan properti tidak serta-merta sah hanya karena dokumen transaksinya telah terdaftar. Mahkamah Agung India dalam kasus Mahnoor Fatima Imran vs M/S Visweswara Infrastructure Pvt Ltd menegaskan bahwa pendaftaran akta jual beli hanyalah salah satu tahap dalam proses pengalihan hak milik, bukan bukti mutlak kepemilikan.
Para ahli hukum menjelaskan bahwa validitas kepemilikan properti bergantung pada beberapa faktor krusial. Menurut Harsh Parikh dari Khaitan & Co, pembeli wajib membuktikan kelengkapan pembayaran, penguasaan fisik aset, dan kepemilikan dokumen orisinal. Rakesh Malhotra dari PRIME Developments menambahkan bahwa pendaftaran hanya berfungsi sebagai bukti awal transaksi, bukan jaminan legal jika penjual tidak berhak melepaskan properti tersebut.
Transaksi properti yang sudah terdaftar pun dapat dibatalkan pengadilan dalam berbagai kondisi. Aman Sharma dari Aarize Group memaparkan bahwa ketiadaan persetujuan pemerintah atau perubahan fungsi lahan ilegal dapat membatalkan kesepakatan. Demikian pula jika ditemukan unsur penipuan, pembayaran tidak lunas, atau pihak penjual ternyata tidak cakap hukum.
Untuk menghindari risiko, calon pembeli disarankan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Langkah-langkah penting meliputi pelacakan riwayat kepemilikan minimal 30 tahun, pemeriksaan catatan hukum, serta konfirmasi status pajak dan sengketa. Konsultasi dengan pengacara properti dan verifikasi perizinan menjadi langkah final yang tak boleh diabaikan.