Kasus sengketa zonasi di Tanjung Bungah, Penang akhirnya mencapai titik akhir setelah Mahkamah Persekutuan menutup pintu bagi upaya banding 49 pemilik apartemen One Tanjong. Keputusan ini mengukuhkan perubahan status lahan tetangga yang kini diperbolehkan untuk pengembangan bisnis dan kesehatan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan marina.
Panel tiga hakim yang dipimpin Zabariah Yusof menilai tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menerima banding tersebut. Mereka menegaskan bahwa pertanyaan hukum yang diajukan tidak memenuhi kriteria penting menurut Undang-Undang Kehakiman 1964, khususnya terkait isu konstitusional atau preseden hukum baru. Akibatnya, pemohon diwajibkan menanggung biaya perkara total RM60.000 yang dibagi untuk dua pihak tergugat.
Akar perselisihan bermula ketika pengembang Lone Pine Residence mengubah rencana awal lahan mereka tahun 2021. Perubahan dari zona marina menjadi kawasan bisnis umum ini memicu protes warga yang merasa hak partisipasi mereka dalam perencanaan wilayah diabaikan. Para pemilik kondominium bersikeras bahwa proses tersebut melanggar Undang-Undang Perencanaan Kota dan Negara 1976 karena tidak melibatkan konsultasi publik.
Meski demikian, seluruh jenjang peradilan mulai dari Mahkamah Tinggi hingga Bandar telah konsisten menyatakan bahwa perubahan zonasi dilakukan secara sah. Pengadilan menilai kewenangan mutlak berada di tangan pemerintah negara bagian tanpa kewajiban melibatkan masyarakat. Dengan keputusan akhir ini, proyek pengembangan suite pensiun dan fasilitas kesehatan dapat berlanjut tanpa hambatan hukum lebih lanjut.