Indonesia dalam sewa-beli

Article featured image

Di tengah tantangan akses pembiayaan perumahan, pelaku industri properti mengajukan solusi inovatif untuk menjangkau kalangan yang selama ini terpinggirkan. Skema sewa-beli muncul sebagai alternatif bagi pekerja informal yang kerap kesulitan memenuhi persyaratan kredit perbankan konvensional akibat penghasilan tidak tetap.

Junaidi Abdillah dari Apersi menjelaskan bahwa mekanisme ini memungkinkan calon penghuni membayar sewa selama periode tertentu sebelum akhirnya memiliki rumah tersebut. “Model ini tidak bergantung pada penilaian kelayakan kredit tradisional, sehingga lebih inklusif bagi pedagang kecil dan pekerja lepas,” ujarnya dalam pertemuan dengan Komisi V DPR.

Persoalan aksesibilitas ternyata tidak hanya dialami pekerja informal. Muhamad Syawali dari Apernas mengungkapkan bahwa banyak karyawan dengan gaji tetap pun kesulitan memenuhi syarat KPR, terutama untuk rumah subsidi. “Standar penilaian bank yang hanya mengalokasikan 30% penghasilan untuk cicilan membuat banyak orang tidak memenuhi threshold pembiayaan,” paparnya.

Pemerintah sebenarnya telah mengambil beberapa langkah progresif, seperti penandatanganan keputusan bersama tiga menteri tentang pembebasan BPHTB dan penyesuaian batas penghasilan untuk program subsidi. Namun implementasi di lapangan masih menemui kendala, termasuk ketidakkonsistenan penerapan regulasi di berbagai daerah.