Dalam putusan yang menjadi tonggak penting bagi industri properti Malaysia, Pengadilan Banding akhirnya mengukuhkan legalitas skema sewa pribadi di Zona Ekonomi Khusus (SEZ). Keputusan ini sekaligus mengabulkan banding Tropika Istimewa Development Sdn Bhd, pengembang The Meridin@Medini, dalam sengketa ganti rugi pasti (LAD) melawan 107 pembeli properti.
Majelis hakim yang terdiri dari Datuk P Ravinthran, Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali, dan Datuk Ahmad Kamal Md Shahid menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Johor Bahru keliru memerintahkan pembayaran LAD. Alasannya, kepemilikan properti telah diserahkan kepada pembeli dalam periode perpanjangan yang sah pada 2017, sesuai persetujuan Kementerian Perumahan dan Pemerintah Daerah.
Pembeli sebelumnya menggugat dengan dalih bahwa perjanjian jual beli (SPA) melanggar beberapa undang-undang, termasuk HDA 1966 dan NLC 1965. Mereka merujuk pada putusan kasus Ang Ming Lee di Mahkamah Agung tahun 2020. Namun, Pengadilan Banding menegaskan bahwa pengembang bertindak sesuai pedoman Otoritas Pengembangan Regional Iskandar (IRDA) dan persetujuan kementerian.
Hakim Ahmad Kamal menekankan bahwa keputusan ini tidak hanya melindungi hak pengembang, tetapi juga memengaruhi seluruh proyek di Medini Iskandar. Properti di kawasan ini dikembangkan di atas tanah freehold milik Iskandar Investment Bhd (IIB), yang disewakan selama 99 tahun kepada Medini Land Sdn Bhd.