Pembelian properti lintas batas oleh warga Singapura di Johor Bahru terus meningkat, namun kini muncul masalah serius terkait kepemilikan yang sah. Laporan terbaru mengungkapkan sekitar 100 pembeli dari Singapura terlibat konflik hukum dengan pengembang Malaysia karena ketidakjelasan syarat transaksi.
Para pengembang dituding tidak memberikan informasi lengkap mengenai dokumen kepemilikan dan persyaratan khusus bagi pembeli asing. Akibatnya, banyak properti yang sudah dibayar ternyata tidak bisa sepenuhnya dikuasai oleh pembeli.
Ahli hukum properti menekankan pentingnya memeriksa detail kontrak, terutama untuk transaksi di luar negeri. Mereka menyarankan calon pembeli untuk berkonsultasi dengan pengacara lokal sebelum menyepakati perjanjian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi investor asing yang ingin membeli properti di Malaysia. Keterbukaan informasi dan kehati-hatian dalam proses hukum dinilai kunci untuk menghindari masalah serupa di masa depan.