Pemerintah Malaysia mengambil langkah tegas terhadap pengembang properti yang melanggar aturan dengan menambahkan 109 perusahaan ke dalam daftar hitam resmi. Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Nga Kor Ming menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab di sektor properti.
Pelaku usaha yang masuk daftar hitam terbukti melanggar berbagai ketentuan, termasuk keterlambatan pengiriman laporan perkembangan proyek, dokumen audit, serta laporan keuangan tahunan. Nga menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak akan diperbolehkan mengajukan izin baru sebelum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda.
Dalam konferensi tahunan perumahan terjangkau ke-14, menteri tersebut menekankan pentingnya transparansi dalam industri properti. Ia mengimbau calon pembeli untuk selalu memverifikasi status legal pengembang melalui portal resmi KPKT sebelum melakukan transaksi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menciptakan iklim bisnis properti yang lebih sehat. “Dengan penegakan aturan yang konsisten, kami ingin memastikan perlindungan maksimal bagi pembeli rumah sekaligus menjaga stabilitas pasar properti nasional,” pungkas Nga.