Dua direktur perusahaan properti kini berhadapan dengan tuntutan hukum setelah gagal memenuhi kewajiban dalam transaksi akuisisi senilai hampir RM10 juta. Jiankun International Bhd mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Penang terhadap Lee Khoon Eng dan Lee Phaik Choo dari Oriental Link Properties (M) Sdn Bhd karena wanprestasi dalam kesepakatan transfer saham.
Transaksi yang bermasalah ini berawal dari perjanjian jual beli saham bersyarat yang ditandatangani akhir 2023. Jiankun telah membayar uang muka RM3,5 juta untuk mengakuisisi 99,99% saham Oriental Link, namun pihak penjual dianggap melakukan penundaan dengan mengajukan berbagai syarat tambahan. Hal ini menyebabkan kerugian finansial bagi Jiankun yang berencana memperluas bisnis properti di wilayah utara Malaysia melalui akuisisi tersebut.
Dalam dokumen pengadilan, Jiankun meminta beberapa tindakan hukum termasuk penyelesaian transfer 6,27 juta saham dalam tiga hari atau pengembalian dana. Perusahaan juga meminta pembekuan sementara terhadap tiga aset properti terkait di Penang selama proses hukum berlangsung. Nilai gugatan mencapai RM12 juta yang mencakup ganti rugi umum dan bentuk kompensasi lainnya.
Kasus ini menjadwalkan tinjauan elektronik pertama pada Mei 2025 mendatang. Akuisisi Oriental Link sebenarnya merupakan bagian dari strategi ekspansi Jiankun yang ingin memanfaatkan portofolio properti di Penang, termasuk proyek Panchor Sanctuary Garden bernilai RM72,69 juta. Transaksi ini semula diharapkan dapat memperkuat posisi pasar dan meningkatkan kinerja keuangan grup.