Pemerintah memutuskan untuk memberikan keringanan pajak bagi sektor properti dengan mengecualikan perumahan yang dibangun di bawah Akta Pembangunan Perumahan (HDA) dari aturan Pajak Penjualan dan Jasa (SST) terbaru. Kebijakan ini diambil setelah adanya masukan dari pelaku industri mengenai potensi kenaikan biaya konstruksi yang dapat berdampak pada harga rumah.
Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Nga Kor Ming menjelaskan bahwa pengecualian ini mencakup seluruh properti residensial, termasuk apartemen servis di lahan komersial, selama memenuhi kriteria HDA. Langkah ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meminimalisir beban pajak berjenjang melalui mekanisme bisnis-ke-bisnis (B2B).
Bahan bangunan dasar seperti semen dan pasir tetap dikenakan tarif SST 0%, sementara kenaikan pajak hanya berlaku untuk delapan jenis material tertentu seperti kaca laminasi dan jaring. Menurut Nga, perubahan ini hanya memengaruhi sebagian kecil dari total kode tarif bahan konstruksi. Kontraktor juga diberi fleksibilitas untuk memisahkan biaya material dan jasa guna menghindari pengenaan pajak ganda.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara reformasi fiskal dan keterjangkauan perumahan. Nga menyatakan bahwa KPKT akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan implementasi kebijakan yang adil bagi pembeli rumah.