Pengadilan banding mengizinkan upaya pemilik kondominium untuk mengajukan kembali gugatan terhadap pengembang.

Article featured image

Kasus sengketa properti antara pembeli kondominium dan pengembang akan memasuki babak baru setelah Mahkamah Rayuan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. Putusan ini membatalkan keputusan sebelumnya yang menggugurkan gugatan 98 pembeli terhadap TSI Domain Sdn Bhd dan TSI Property Management Sdn Bhd terkait dugaan penyesatan informasi dan pelanggaran kontrak.

Panel tiga hakim yang dipimpin Lee Swee Seng sepakat bahwa kasus ini layak untuk disidangkan. Persidangan akan digabungkan dengan gugatan terpisah dari First Residence Management Corporation mengenai klaim 115 tempat parkir sebagai properti bersama, dengan jadwal sidang ditetapkan 12 September 2025 di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur.

Para pembeli mengaku dirugikan karena pengembang mengalihkan kepemilikan tempat parkir dan mengubah gudang menjadi kantor tanpa persetujuan. Mereka juga menuding ada perubahan rencana bangunan yang tidak disetujui secara tertulis, sementara pengembang membantah dengan alasan brosur penjualan bukan bagian kontrak resmi.

Dalam pembelaannya, TSI Domain berargumen bahwa peraturan Dewan Kota Kuala Lumpur tidak mewajibkan penyediaan tempat parkir untuk penghuni. Mereka juga menganggap gugatan pembeli sebagai duplikasi karena FRMC sudah mengajukan klaim serupa, namun argumen ini tidak diterima majelis hakim banding.