Pemerintah akan menyelesaikan peta jalan kekayaan intelektual pada akhir 2029 – Peraturan

Article featured image

Pemerintah Indonesia tengah mempercepat penyusunan kerangka kebijakan nasional untuk melindungi dan mengembangkan aset intelektual di tanah air. Rencana strategis ini, yang akan diwujudkan melalui Peraturan Presiden pada 2029, dirancang untuk menyelaraskan berbagai instansi pemerintah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan.

Dalam paparannya di Jakarta Selatan, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu mengungkapkan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah memberikan akses lebih mudah bagi pelaku UMKM, sektor pendidikan, dan industri kreatif. Penyederhanaan birokrasi, termasuk pemangkasan waktu proses pendaftaran merek menjadi hanya enam bulan, menjadi salah satu terobosan penting dalam reformasi ini.

Menurut Razilu, target utama yang ingin dicapai adalah terciptanya sistem kekayaan intelektual yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian PPN/Bappenas telah memberikan mandat kepada Ditjen KI untuk menyelesaikan konsep pengaturan tersebut pada 2025 sebagai langkah awal implementasi.

Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di kancah global dalam hal perlindungan hak cipta dan paten. Dengan komitmen lintas sektor yang kuat, pemerintah yakin kebijakan ini akan menjadi fondasi penting bagi pengembangan ekonomi berbasis inovasi di masa depan.